TpMlGUr8GSM9GpOiTSM6TSO0TY==

Tata Kelola BUMN/BUMD dalam Perspektif Sektor Publik

Tata Kelola BUMN/BUMD dalam Perspektif Sektor Publik



Opini: Adita Putri Dwi Astutik
Seorang mahasiswi Program Studi Administrasi Publik Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi



Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

merupakan komponen penting dalam sistem pengelolaan sektor publik. Berbeda dengan

perusahaan swasta pada umumnya, BUMN dan BUMD tidak hanya berorientasi pada

keuntungan, tetapi juga bertanggung jawab untuk melayani masyarakat. Karena kebutuhan untuk secara bersamaan menyeimbangkan tujuan ekonomi dan sosial, hal ini memperumit tatakelola BUMN dan BUMD.


Tata kelola badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD)

harus menjadi lebih terbuka, adaptif, dan akuntabel di era inovasi teknologi dan meningkatnya ekspektasi masyarakat saat ini. Selain berfokus pada perolehan laba, manajemen perusahaan harus memastikan bahwa pelayanan publik tetap berkualitas tinggi. Oleh karena itu, mendukung operasional baik BUMN maupun BUMD memerlukan penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, seperti akuntabilitas, keterbukaan, dan profesionalisme. Namun, efektivitas tata kelola BUMN dan BUMD terhambat dalam praktiknya oleh sejumlah masalah. Masalah-masalah seperti sumber daya manusia yang tidak memadai, penggunaan teknologi yang tidak efisien, dan penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang buruk masih sering terjadi.


Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada dasarnya memiliki dua tujuan. Di satu sisi,

BUMN harus menghasilkan laba agar dapat berkembang dan mempertahankan stabilitas

keuangannya. Namun, BUMN juga bertanggung jawab untuk menyediakan layanan publik berkualitas tinggi dengan harga terjangkau bagi masyarakat. Oleh karena itu, manajemen BUMN harus mampu menyeimbangkan tujuan sosial dan komersial secara bersamaan. BUMN harus menerapkan konsep tata kelola yang baik seperti akuntabilitas, tanggung jawab, dan keterbukaan dalam menjalankan tugasnya. Konsep-konsep ini sangat penting untuk menjamin bahwa manajemen perusahaan lebih transparan dan bertanggung jawab kepada publik. Namun, menurut saya, masih ada sejumlah hambatan dalam upaya menerapkan ide-ide ini.


Menurut saya, masalah terbesar dalam tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah bahwa pada kenyataannya, banyak BUMN dan BUMD yang terlalu menekankan pada profitabilitas, sehingga kualitas pelayanan publik yang diberikan menjadi kurang memadai. Di sisi lain, ada perusahaan yang memprioritaskan pelayanan publik di atas produktivitas dan stabilitas keuangan perusahaan. Kinerja jangka panjang perusahaan tak terhindarkan akan terganggu jika kondisi ini terus berlanjut. Oleh karena itu, untuk menjamin keseimbangan kedua tujuan ini, manajemen yang terampil dan kebijakan yang tepat sangatlah krusial. Selain itu, efektivitas tata kelola perusahaan sangat dipengaruhi oleh kualitas sumber daya manusia


Layanan yang ditawarkan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di sejumlah

daerah merupakan salah satu contoh yang masih sering ditemui. Masalah seperti kebocoran pipa, pembacaan meteran air yang tidak akurat, dan keterlambatan layanan menunjukkan bahwa pengelolaan layanan publik masih belum berjalan secara optimal. Sebenarnya, dengan menerapkan sistem digital yang lebih modern dan efektif, perkembangan teknologi terkini seharusnya dapat mengurangi kesulitan-kesulitan tersebut. Oleh karena itu, saya berpendapat bahwa menciptakan tata kelola yang fleksibel dan berbasis teknologi merupakan langkah awal yang esensial dalam meningkatkan efektivitas, transparansi, dan kualitas layanan yang ditawarkan kepada masyarakat umum. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan dapat memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat sekaligus menjaga stabilitas korporasi melalui manajemen yang lebih baik.


Menurut saya, inovasi dan pemanfaatan teknologi harus menjadi prioritas utama dalam

implementasi tata kelola perusahaan milik negara (PMN) dan perusahaan milik daerah (PMD) di masa depan. Untuk mengikuti perkembangan zaman dan memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat, sistem manajemen yang hanya mengandalkan metode tradisional tidak lagi memadai. Oleh karena itu, untuk memastikan layanan publik berjalan lebih efektif, efisien, dan transparan, diperlukan transformasi digital yang didukung oleh sumber daya manusia yang terampil. Untuk menjamin bahwa setiap kebijakan dan keputusan yang diambil sepenuhnya akuntabel, pengawasan yang lebih ketat dan terbuka harus diterapkan. Selain secara konseptual kuat, pengelolaan BUMN dan BUMD akan dapat berfungsi dengan baik dalam praktiknya dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas melalui pengawasan

yang efisien.


Pada akhirnya, pencapaian keseimbangan antara kepentingan korporasi dan pelayanan

publik sangat bergantung pada tata kelola badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD). Meskipun konsep tata kelola yang baik telah diterapkan secara luas, masih terdapat sejumlah masalah yang perlu diselesaikan, termasuk profesionalisme manajemen, pemanfaatan teknologi, dan efisiensi pengawasan. Oleh karena itu, agar pengelolaan BUMN dan BUMD menjadi lebih terbuka, akuntabel, dan mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman, pemerintah dan pemangku kepentingan terkait lainnya harus terus melakukan perbaikan. Diharapkan BUMN dan BUMD dapat mempertahankan kinerja korporasi yang berkelanjutan dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat melalui tata kelola yang lebih baik.


Tentang Penulis:


Ardita Putri Dwi Astutik merupakan mahasiswi Program Studi Administrasi Publik Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi yang memiliki minat pada kajian tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan transformasi digital sektor publik.

Konten berikut adalah iklan otomatis yang ditampilkan oleh Advernative. JemberTerkini.ID tidak terkait dengan materi konten ini.

Ketik kata kunci lalu Enter

close