TpMlGUr8GSM9GpOiTSM6TSO0TY==

Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Jember Tertibkan Kabel Fiber Optik Ilegal di Tiang PJU

 

Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Jember Tertibkan Kabel Fiber Optik Ilegal di Tiang PJU

Jember Terkini - Pemerintah Kabupaten Jember melalui Satuan Tugas (Satgas) Infrastruktur dan Tata Ruang menertibkan kabel fiber optik (FO) ilegal yang terpasang di tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah pusat kota Jember, Kamis (5/2/2026).

Satgas gabungan tersebut melibatkan Dispenda, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol). 

Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut arahan langsung Bupati Jember, Gus Fawait, guna menata infrastruktur kota dan menertibkan utilitas tanpa izin.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, Gatot Triyono, menyampaikan bahwa kabel FO yang ditertibkan tidak memiliki izin resmi dan kerap mengganggu proses perawatan fasilitas PJU. 

Bahkan, gesekan antara kabel PJU dan kabel FO sering memicu gangguan teknis di lapangan.

Menurutnya, penertiban tahap awal difokuskan di kawasan perkotaan agar tampilan wajah kota lebih rapi, tertib, dan enak dipandang. 

Ia menegaskan bahwa aset Pemkab Jember, khususnya fasilitas jalan dan PJU di bawah kewenangan Dinas Perhubungan, sebenarnya dapat dimanfaatkan oleh utilitas seperti kabel telekomunikasi, namun harus melalui mekanisme perizinan yang berlaku dan tidak mengganggu fungsi utama fasilitas jalan.

Dalam kegiatan tersebut, Satgas menindak pemasangan kabel FO ilegal di sekitar lima titik. Kabel-kabel tersebut dipotong dan diamankan, sementara proses identifikasi terhadap penyedia layanan telekomunikasi yang terdampak masih terus dilakukan.

Gatot menjelaskan bahwa ketentuan terkait larangan pemasangan utilitas yang mengganggu perlengkapan jalan telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Sekitar 30 personel Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang gabungan diterjunkan dalam kegiatan penertiban ini. 

Ia pun mengimbau masyarakat maupun pihak provider agar mematuhi aturan dan melengkapi perizinan sebelum melakukan aktivitas pemasangan utilitas di ruang publik.***

Konten berikut adalah iklan otomatis yang ditampilkan oleh Advernative. JemberTerkini.ID tidak terkait dengan materi konten ini.

Ketik kata kunci lalu Enter

close