TpMlGUr8GSM9GpOiTSM6TSO0TY==

Fisioterapi dan Terapi Okupasi Kini Ditanggung BPJS, Ini Prosedur dan Syaratnya

Ilustrasi fisioterapi (RS Syarif Hidayatullah)

Jember Terkini - Peserta BPJS Kesehatan kini tidak perlu khawatir soal biaya ketika membutuhkan layanan fisioterapi maupun terapi okupasi. Kedua layanan yang termasuk dalam kategori rehabilitasi medik ini telah menjadi bagian dari manfaat Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.

Fasilitas ini diberikan bagi peserta yang mengalami gangguan fungsi tubuh akibat penyakit, cedera, atau masalah tumbuh kembang, baik pada anak-anak maupun orang dewasa. Namun, untuk bisa memanfaatkan layanan tersebut, peserta perlu memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Secara medis, BPJS hanya menanggung terapi apabila terdapat indikasi medis yang jelas. Artinya, tindakan fisioterapi atau terapi okupasi baru bisa dilakukan setelah pasien menjalani pemeriksaan dan mendapat rekomendasi dari dokter. Setelah evaluasi, dokter akan memutuskan apakah pasien memerlukan rehabilitasi medik sebagai bagian dari proses penyembuhan.

Terapi okupasi umumnya diberikan kepada pasien dengan gangguan akibat stroke, cedera otak, atau keterlambatan tumbuh kembang anak. Tujuan utamanya adalah membantu pasien melatih kembali kemampuan fungsional agar dapat beraktivitas secara mandiri dalam kehidupan sehari-hari.

Sementara itu, fisioterapi berperan penting dalam membantu pemulihan gerak tubuh, memperbaiki fungsi otot dan sendi, serta mengurangi rasa nyeri akibat cedera, stroke, atau gangguan muskuloskeletal lainnya.

Untuk dapat memanfaatkan layanan rehabilitasi ini, peserta BPJS harus mengikuti beberapa tahapan. Pertama, pastikan status keanggotaan BPJS aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran. Kedua, peserta wajib datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik rekanan BPJS untuk pemeriksaan awal.

Apabila dokter di FKTP menilai pasien membutuhkan penanganan lanjutan, maka pasien akan menerima surat rujukan menuju rumah sakit atau klinik rehabilitasi medik (FKRTL). Layanan terapi hanya dapat dilakukan di fasilitas kesehatan yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Program terapi yang dijalankan harus disetujui oleh dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi (Sp.KFR), yang akan menentukan jenis dan frekuensi terapi sesuai dengan kondisi medis pasien.

Meski ditanggung BPJS, tidak semua jenis terapi bersifat gratis. Layanan yang dilakukan tanpa indikasi medis, atau terapi nonmedis seperti terapi kebugaran dan terapi estetika, tidak termasuk dalam jaminan BPJS. Selain itu, jumlah sesi terapi biasanya dibatasi sesuai dengan kebutuhan medis dan hasil rekomendasi dokter.

Menariknya, layanan rehabilitasi ini juga mencakup anak dengan gangguan tumbuh kembang. Anak yang memiliki hambatan sensorik, motorik, atau autisme bisa memperoleh layanan fisioterapi, terapi okupasi, maupun terapi wicara dengan pembiayaan dari BPJS, selama seluruh prosedur dijalankan sesuai ketentuan.

Melalui sistem rujukan berjenjang dan pengawasan medis yang ketat, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memastikan setiap peserta mendapatkan layanan rehabilitasi yang tepat sasaran, efektif, dan sesuai kebutuhan pemulihan masing-masing.***


https://vancouverphysioroom.com/contact/

Konten berikut adalah iklan otomatis yang ditampilkan oleh Advernative. JemberTerkini.ID tidak terkait dengan materi konten ini.

Ketik kata kunci lalu Enter

close