TpMlGUr8GSM9GpOiTSM6TSO0TY==

Kepala Desa Tanggul Wetan Dijemput Paksa, Diduga Korupsi Dana Desa Rp480 Juta

Kepala Desa Tanggul Wetan Dijemput Paksa, Diduga Korupsi Dana Desa Rp480 Juta
Kepala Desa Tanggul Wetan Dijemput Paksa, Diduga Korupsi Dana Desa Rp480 Juta. /Dok. PPID Desa JemberKab.Go.Id

Jember Terkini - Suwadi (70), Kepala Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Jember, dijemput paksa oleh Satreskrim Polres Jember pada Selasa, 26 November 2024. 

Penjemputan paksa ini dilakukan setelah Suwadi dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, menjelaskan bahwa Suwadi diduga kuat melakukan korupsi dalam pengelolaan dana kas desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD), Dana Desa (DD), dan Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BGHPR) tahun anggaran 2022 dan 2023.

Baca Juga: Pencairan Honor Guru Ngaji di Jember Dilakukan Setelah Pilkada, Bupati Pastikan Tidak Ada Kendala

Baca Juga: Aksi Pencurian Ternak Kembali Menghantui Jember, Tiga Ekor Sapi Raib di Desa Ngampelrejo

"Tersangka S ini diduga melakukan korupsi dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Desa," ungkap Bayu dilansir Jember Terkini dari Memorandum Disway.

Modus operandi yang dilakukan Suwadi adalah dengan membuat laporan fiktif untuk sejumlah proyek pembangunan di Desa Tanggul Wetan. 

Beberapa proyek fiktif tersebut antara lain rehabilitasi balai desa, pengerasan jalan, tunjangan perangkat desa, pemeliharaan saluran air, dan pembangunan jalan.

Baca Juga: Kecelakaan Adu Banteng Mobil Plat Merah dan Truk Box di Jalur Gumitir

Baca Juga: Aksi Pencurian Motor di Klinik Wuluhan Jember Digagalkan Warga

"Setelah kita selidiki, proyek-proyek tersebut tidak pernah terlaksana," tegas Bayu.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya Perdes APBDesa Tahun 2022 dan 2023, Perdes Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahun 2022 – 2023, buku rekening kas desa, buku kas umum, buku pembantu bank, laporan realisasi pelaksanaan anggaran, Perdes Pengelolaan Tanah Kas Desa, dokumen hasil monev Tim Fasilitator Kecamatan, dokumen pengajuan dan pencairan anggaran, dan SK perangkat desa.

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 28 orang saksi, termasuk beberapa perangkat desa.

Baca Juga: Truk Jeroan Ayam Terguling di Perempatan Tanggul Jember, Mobil Toyota Rush Ringsek

Baca Juga: Miris! Ratusan Gedung Sekolah di Jember Rusak, Dispendik: Anggaran Terbatas Hambat Renovasi

"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain karena kasus ini masih terus kita kembangkan," jelas Bayu.

Akibat perbuatannya, Suwadi diduga merugikan negara sebesar Rp480 juta dan terancam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dirubah sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Selain kasus ini, Polres Jember juga tengah mengembangkan dugaan kasus korupsi yang menyeret oknum camat.***

Konten berikut adalah iklan otomatis yang ditampilkan oleh Advernative. JemberTerkini.ID tidak terkait dengan materi konten ini.