TpMlGUr8GSM9GpOiTSM6TSO0TY==

Pemuda Pelaku Begal Payudara Dijerat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Penjara Paling Lama 4 Tahun

Satreskrim Polres Jember menangkap pelaku begal payudara. /Dok. Polres Jember


Jember Terkini - Polres Jember berhasil menangkap seorang pelaku begal payudara yang telah meresahkan masyarakat di wilayah Mumbulsari. 

Pelaku, yang berinisial S dan masih berusia 16 tahun, telah melakukan aksinya sebanyak 9 kali.

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, mengungkapkan bahwa salah satu korban, UN (27), mengalami pelecehan sebanyak dua kali saat bersepeda bersama anaknya. 

Baca Juga: Korban Rudapaksa Siswi Ambulu Diancam Tak Dipulangkan, Hingga Dicekokin Makanan Demi Mempermulus Niat Bejatnya

Kejadian serupa juga dialami oleh MI (26) dan RI (30) saat berkendara di jalan umum.

"Pelaku mengaku sering menonton video porno yang memicu hasratnya untuk melakukan pelecehan," ujar Bayu.

Mengingat pelaku masih di bawah umur, polisi memutuskan untuk menitipkannya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Ponpes Nurul Huda berdasarkan rekomendasi dari Balai Pemasyarakatan.

Baca Juga: Begini Nasib Pria Asal NTT yang Ditolak Pacar Setelah Menempuh Perjalanan 5 Hari ke Jember, Viral di Media Sosial

Bayu mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, untuk selalu waspada dan berhati-hati saat beraktivitas di luar rumah. 

Jika mengalami kejadian serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat.

"Peran orang tua dalam memberikan edukasi tentang seksualitas kepada anak sangat penting untuk mencegah kasus serupa di masa depan," tegasnya.

Baca Juga: Siswi SMP di Ambulu Jember Laporkan Pacarnya dengan Dugaan Pemerkosaan Selama 7 Bulan Pacaran

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 6 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp50.000.000.  ***

Konten berikut adalah iklan otomatis yang ditampilkan oleh Advernative. JemberTerkini.ID tidak terkait dengan materi konten ini.