TpMlGUr8GSM9GpOiTSM6TSO0TY==

Miris! Seorang Pelajar Berusia 15 Tahun di Jember Jadi Korban Nafsu Bejat Paman, Bermula dari Ajakan Jalan-jalan

Gambar Ilustrasi Seorang Pelajar Berusia 15 Tahun di Jember Jadi Korban Nafsu Bejat Paman, Bermula dari Ajakan Jalan-jalan.

Jember Terkini - Seorang pelajar berusia 15 tahun di Kecamatan Tempurejo, Jember, menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan oleh pamannya sendiri. Peristiwa ini bermula ketika korban diajak jalan-jalan oleh pelaku yang berinisial AS. 

Selama hampir sembilan bulan, orang tua korban tidak menyadari bahwa anaknya telah hamil. Hal ini terjadi karena korban menutup diri akibat rasa takut yang mendalam.

Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan kepada ibunya bahwa dirinya telah dihamili oleh pamannya. 

Baca Juga: Gara-gara Nyuri Jeruk, Tangis Haru Seorang Nenek 70 Tahun saat Dipolisikan oleh Anak, Menantu, dan Cucu ke Polsek Semboro Jember

"Jadi pelaku itu paman korban sendiri. Awalnya, orang tua korban tidak mengetahui, bahwa anaknya hamil selama hampir 9 bulan," ungkap Kapolsek Tempurejo, AKP Heri Supadmo, pada Senin (19/8/2024).

Heri menjelaskan bahwa kejadian ini bermula ketika korban diajak berjalan-jalan dengan mengendarai mobil milik pelaku.

Setibanya di lokasi sepi di area perkebunan Glantangan, pelaku menghentikan kendaraan dan merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri.

"Dengan rayuan itu, korban mau, bahkan sampai beberapa kali melakukan hubungan suami istri. Saat diinterogasi, pelaku mengakui melakukan perbuatannya dengan ancaman kekerasan awalnya," jelas Heri.

Tidak hanya sekali, pelaku juga mengajak korban berhubungan suami istri di beberapa lokasi lain, termasuk di jalan menuju Pantai Watu Ulo saat kondisi sepi, serta di rumah korban saat tidak ada orang. 

Selain itu, korban juga diiming-imingi berbagai hadiah seperti paket internet dan kebutuhan lainnya, yang semakin membuatnya terperdaya.

Akhirnya, kondisi kehamilan korban terungkap setelah perutnya mulai membesar. Mengetahui hal ini, pihak sekolah mengambil tindakan dengan mengeluarkan korban dari sekolah. 

Baca Juga: Viral! Pemilik Kost di Jalan Sumatera Jember Suka Pukuli Kucing Liar dan Intip Kamar Penghuni Wanita Akhirnya Klarifikasi

Orang tua korban yang tidak terima dengan tindakan pamannya segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Tempurejo.

"Setelah orang tua korban melapor kepada kita, langsung kita lakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang buktinya, seperti pakaian korban dan kendaraan yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan," ujar Heri.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 81 Ayat (1) Juncto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76 E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Konten berikut adalah iklan otomatis yang ditampilkan oleh Advernative. JemberTerkini.ID tidak terkait dengan materi konten ini.