TpMlGUr8GSM9GpOiTSM6TSO0TY==

Pajak Reklame Jember: Cara Menghitung Tarif, Harga per Meter, Spanduk, Neon Box dan Plang Nama Toko

Pajak Reklame Jember: Cara Menghitung Tarif, Harga per Meter, Spanduk, Neon Box dan Plang Nama Toko

Jember Terkini - Pajak reklame Jember menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan pelaku usaha sebelum memasang papan nama, billboard, spanduk, banner, neon box, maupun media promosi lainnya di Kabupaten Jember.

Banyak pemilik toko dan pelaku UMKM masih bertanya, apakah papan nama toko harus membayar pajak reklame? Berapa tarif reklame per meter persegi? Apakah spanduk yang dipasang di depan toko juga dikenakan pajak?

Jawabannya tidak selalu sama karena pengenaan Pajak Reklame di Jember mempertimbangkan jenis media, ukuran, lokasi, jangka waktu pemasangan, serta faktor lainnya.

Dasar pengaturan terbaru adalah Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam aturan tersebut, tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25 persen.

Apa Itu Pajak Reklame Jember?

Pajak Reklame merupakan pajak daerah atas penyelenggaraan reklame di wilayah Kabupaten Jember.

Dalam Perda Jember Nomor 1 Tahun 2024, dasar pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame (NSR).

Apabila reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, NSR dapat ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame.

Sementara apabila reklame diselenggarakan sendiri, perhitungan NSR memperhatikan beberapa faktor, antara lain:

  • jenis reklame;

  • bahan yang digunakan;

  • lokasi penempatan;

  • waktu penayangan;

  • jangka waktu penyelenggaraan;

  • jumlah reklame; dan

  • ukuran media reklame.

Ketentuan mengenai perhitungan NSR tersebut kemudian ditetapkan lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.

Berapa Tarif Pajak Reklame di Jember?

Tarif Pajak Reklame Kabupaten Jember ditetapkan sebesar:

25% × Nilai Sewa Reklame (NSR)

Dengan demikian, pajak reklame tidak bisa dihitung hanya dengan mengatakan bahwa tarifnya sekian rupiah untuk setiap meter persegi.

Contoh sederhana:

Jika setelah dilakukan penilaian, Nilai Sewa Reklame sebuah media promosi ditetapkan sebesar Rp1.000.000, maka:

Pajak Reklame = 25% × Rp1.000.000

Pajak Reklame = Rp250.000

Namun, angka Rp1 juta tersebut hanyalah contoh perhitungan. NSR sebenarnya ditentukan berdasarkan karakteristik reklame yang bersangkutan.

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Reklame Jember?

Secara sederhana, rumusnya adalah:

Pajak Reklame = NSR × 25%

Sedangkan NSR ditentukan dengan memperhatikan karakteristik reklame.

Karena itu, dua reklame dengan ukuran yang sama belum tentu memiliki pajak yang sama.

Misalnya terdapat dua media reklame berukuran 2 × 1 meter atau masing-masing 2 m².

Reklame pertama dipasang di lokasi dengan nilai strategis tinggi dan untuk jangka waktu tertentu.

Reklame kedua dipasang di lokasi berbeda dengan jangka waktu dan karakteristik yang berbeda.

Nilai pajak keduanya dapat berbeda karena penentuan NSR tidak hanya melihat luas media.

Berapa Harga Reklame per Meter Persegi di Jember?

Pertanyaan mengenai harga reklame per meter persegi di Jember perlu dibedakan antara harga pembuatan reklame dan dasar pengenaan pajaknya.

Harga pembuatan spanduk, billboard, neon box atau papan nama merupakan biaya jasa/produksi yang dibayarkan kepada penyedia reklame.

Sementara untuk kepentingan pajak, pemerintah menggunakan Nilai Sewa Reklame (NSR).

Perda Jember Nomor 1 Tahun 2024 menyebutkan bahwa NSR untuk reklame yang diselenggarakan sendiri dihitung dengan mempertimbangkan jenis, bahan, lokasi, waktu, jangka waktu, jumlah dan ukuran media reklame.

Karena itu, tidak tepat jika seluruh reklame di Jember dianggap memiliki satu harga pajak per meter persegi yang sama.

Peraturan daerah juga memberikan dasar bahwa perhitungan NSR ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Dalam dokumen Pemerintah Kabupaten Jember yang masih dirujuk pada 2025, Peraturan Bupati Jember Nomor 28 Tahun 2011 tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Sewa, Nilai Jual Objek Pajak dan Nilai Strategis Reklame masih tercantum sebagai dasar pengaturan.

Apakah Plang Nama Toko Kena Pajak Reklame?

Ini merupakan salah satu pertanyaan yang paling sering muncul dari pemilik usaha.

Tidak semua plang nama toko otomatis menjadi objek Pajak Reklame.

Peraturan perpajakan membedakan reklame dengan nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha.

Dalam ketentuan mengenai objek Pajak Reklame, nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha sesuai ketentuan yang berlaku termasuk yang dikecualikan dari objek Pajak Reklame.

Artinya, papan yang semata-mata berfungsi sebagai identitas atau nama pengenal usaha dapat memiliki perlakuan berbeda dengan media yang secara substansial digunakan untuk kegiatan promosi atau iklan.

Karena itu, pemilik toko sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa setiap papan nama pasti bebas pajak.

Ukuran, isi/materi, posisi pemasangan dan fungsi media perlu diperiksa.

Apakah Spanduk yang Menempel di Toko Dikenakan Pajak Reklame?

Bisa dikenakan Pajak Reklame.

Spanduk termasuk kategori reklame kain. Dalam ketentuan reklame Jember, reklame kain mencakup antara lain spanduk, umbul-umbul, banner dan media sejenis.

Karena itu, meskipun spanduk dipasang pada bagian depan toko atau ditempel pada bangunan, hal tersebut tidak otomatis membuatnya bebas Pajak Reklame.

Yang perlu diperhatikan adalah apakah media tersebut memenuhi kriteria sebagai reklame dan bagaimana ketentuan pengecualian nama pengenal usaha diterapkan.

Sebagai contoh, terdapat perbedaan antara:

“TOKO ABC”

yang hanya digunakan sebagai identitas usaha dengan spanduk:

“TOKO ABC – PROMO BESAR – DISKON 50% – BELANJA SEKARANG!”

Media kedua jelas memiliki unsur promosi yang lebih kuat sehingga perlu diperiksa sebagai objek Pajak Reklame.

Spanduk Kena Pajak Apa?

Spanduk yang memenuhi kriteria reklame dikenakan Pajak Reklame, bukan pajak tersendiri bernama “pajak spanduk”.

Dalam klasifikasi reklame, spanduk termasuk reklame kain.

Ketentuan mengenai reklame kain mencakup media berbahan kain, plastik, karet atau bahan sejenis, termasuk spanduk, umbul-umbul dan banner.

Jadi, jika masyarakat bertanya:

“Spanduk kena pajak apa?”

Jawabannya adalah:

Spanduk yang merupakan objek reklame dikenakan Pajak Reklame daerah.

Besarnya pajak kemudian dihitung berdasarkan NSR dan tarif 25 persen.

Berapa Pajak Reklame Neon Box?

Neon box termasuk salah satu jenis media reklame yang perhitungannya tidak cukup hanya berdasarkan luas permukaan.

Nilai pajaknya bergantung pada penentuan NSR.

Untuk menghitungnya secara sederhana:

Pajak Reklame = Nilai Sewa Reklame × 25%

Misalnya NSR neon box yang ditetapkan adalah Rp2.000.000.

Maka:

25% × Rp2.000.000 = Rp500.000

Sehingga pajaknya adalah Rp500.000.

Tetapi angka tersebut hanya contoh simulasi. Nilai sebenarnya harus mengikuti hasil penetapan atau perhitungan pemerintah daerah berdasarkan karakteristik reklame yang bersangkutan.

Kapan Pajak Reklame Dibayar?

Pajak Reklame terutang pada saat penyelenggaraan reklame.

Perda Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2024 menggunakan penyelenggaraan reklame sebagai dasar saat terutangnya pajak.

Untuk masyarakat yang hendak memasang reklame, sebaiknya pengurusan dilakukan sebelum reklame dipasang, sehingga kewajiban perpajakan dan ketentuan penyelenggaraan reklame dapat dipastikan sejak awal.

Jangan menunggu sampai reklame sudah terpasang kemudian baru mengurus administrasinya.

Pajak Reklame Urus di Mana?

Pengurusan Pajak Reklame di Kabupaten Jember berkaitan dengan Pemerintah Kabupaten Jember, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember sebagai perangkat daerah yang menangani pendapatan pajak daerah.

Dalam praktiknya, masyarakat yang hendak memasang reklame sebaiknya memastikan terlebih dahulu:

  1. jenis reklame;

  2. ukuran media;

  3. lokasi pemasangan;

  4. jangka waktu pemasangan;

  5. materi reklame;

  6. status lokasi pemasangan; dan

  7. kewajiban pajak serta perizinan/administrasi yang diperlukan.

Hal ini penting karena pajak dan izin/ketentuan penyelenggaraan reklame merupakan aspek yang berbeda, meskipun saling berkaitan.

Apakah Semua Reklame Wajib Membayar Pajak?

Tidak semua media promosi otomatis menjadi objek Pajak Reklame.

Peraturan perpajakan memberikan sejumlah pengecualian.

Di antaranya adalah reklame melalui internet, televisi dan radio, label atau merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, serta nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha sesuai ketentuan.

Karena itu, menentukan apakah suatu media dikenakan pajak harus melihat fungsi dan karakteristik medianya, bukan hanya bentuk fisiknya.

Contoh Perhitungan Pajak Reklame Jember

Misalnya sebuah usaha memasang media reklame dengan NSR yang telah ditetapkan sebesar Rp3.000.000.

Tarif Pajak Reklame Jember:

25%

Maka:

Rp3.000.000 × 25% = Rp750.000

Pajak reklame yang harus dibayar dalam simulasi tersebut adalah:

Rp750.000

Namun perlu ditegaskan bahwa Rp3 juta bukan tarif baku NSR per meter persegi. Angka tersebut hanya digunakan sebagai contoh agar cara menghitung pajaknya mudah dipahami.

Kenapa Pajak Reklame Setiap Toko Bisa Berbeda?

Ada beberapa alasan.

Pertama, ukuran reklame berbeda.

Kedua, jenis bahan dan media yang digunakan berbeda.

Ketiga, lokasi pemasangan dapat memiliki nilai strategis yang berbeda.

Keempat, jangka waktu pemasangan juga dapat memengaruhi perhitungan.

Kelima, jenis reklame juga berbeda antara spanduk, papan, billboard, neon box, videotron dan media lainnya.

Perda Jember Nomor 1 Tahun 2024 secara eksplisit menyebutkan faktor jenis, bahan, lokasi, waktu penayangan, jangka waktu, jumlah dan ukuran media dalam menentukan NSR reklame yang diselenggarakan sendiri.

Dasar Hukum Pajak Reklame Jember

Beberapa regulasi yang perlu diketahui antara lain:

  • Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  • Peraturan Bupati Jember mengenai perhitungan Nilai Sewa Reklame;

  • ketentuan penyelenggaraan reklame di Kabupaten Jember.

Perda Nomor 1 Tahun 2024 menjadi dasar penting karena mengatur Pajak Reklame dalam rezim pajak daerah terbaru Kabupaten Jember. Dokumen Pemerintah Kabupaten Jember juga menunjukkan bahwa Perbup Nomor 28 Tahun 2011 masih dirujuk dalam kegiatan pendataan potensi pajak daerah pada 2025.

Kesimpulan

Pajak Reklame Jember dihitung berdasarkan Nilai Sewa Reklame (NSR), kemudian dikenakan tarif 25 persen.

Rumus sederhananya:

Pajak Reklame = NSR × 25%

Tidak ada satu angka sederhana yang dapat digunakan sebagai “harga pajak reklame per meter persegi” untuk semua jenis reklame karena NSR mempertimbangkan jenis, bahan, lokasi, waktu, jangka waktu, jumlah dan ukuran media.

Untuk spanduk, media tersebut termasuk kategori reklame kain apabila memenuhi kriteria sebagai reklame.

Sementara plang nama toko perlu dibedakan antara sekadar nama pengenal usaha dengan media yang digunakan untuk promosi. Nama pengenal usaha yang melekat pada bangunan tempat usaha termasuk salah satu pengecualian dari objek Pajak Reklame berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Sedangkan neon box, billboard, papan reklame dan media promosi lainnya perlu dilihat berdasarkan jenis, ukuran, lokasi, masa pemasangan dan faktor lain yang digunakan untuk menentukan NSR.

Bagi pemilik usaha di Jember, langkah paling aman adalah memastikan status media promosi dan besaran pajaknya kepada Bapenda Kabupaten Jember sebelum reklame dipasang, terutama jika media tersebut digunakan untuk promosi komersial.

Konten berikut adalah iklan otomatis yang ditampilkan oleh Advernative. JemberTerkini.ID tidak terkait dengan materi konten ini.

Ketik kata kunci lalu Enter

close