![]() |
| Kasus Korupsi KUR Jember Disorot, Pengamat Desak OJK Perketat Pengawasan Collection Agent |
JEMBERTERKINI.ID — Dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di salah satu bank BUMN Cabang Jember kembali menjadi perhatian publik. Kasus yang diduga berlangsung sepanjang 2021 hingga 2023 itu dinilai menunjukkan masih adanya celah pengawasan dalam proses penyaluran KUR yang melibatkan collection agent (CA).
Pengamat Ekonomi dan Perbankan Ibrahim Assuaibi menilai persoalan tersebut tidak semata-mata menjadi tanggung jawab bank penyalur. Menurutnya, dugaan penyimpangan lebih banyak terjadi akibat ulah oknum collection agent yang bekerja sama dengan pihak lain di lapangan.
Kasus tersebut diketahui menimbulkan kerugian negara sekitar Rp41,4 miliar. Modus yang digunakan berupa pembuatan debitur fiktif serta penyalahgunaan dana KUR yang melibatkan collection agent.
Pola penyimpangan disebut sudah lama terjadi
Ibrahim mengatakan praktik seperti ini bukan kejadian baru. Menurutnya, penyimpangan dalam penyaluran KUR telah berulang selama bertahun-tahun karena masih terdapat celah pada mekanisme yang melibatkan collection agent dan perangkat desa.
"Kehadiran CA memang diperlukan karena memahami kelompok petani atau nelayan yang mengajukan KUR. Namun, ada oknum yang bekerja sama dengan perangkat desa untuk memanipulasi data dan memanfaatkan masyarakat yang minim informasi," ujarnya di Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Ia menjelaskan, penyaluran KUR umumnya dilakukan melalui kelompok usaha. Dokumen para anggota kemudian dihimpun dan diproses oleh collection agent sebelum mendapat persetujuan dari bank yang ditunjuk pemerintah sebagai penyalur.
Namun, menurut Ibrahim, dalam sejumlah kasus dana yang seharusnya diterima anggota kelompok justru diduga dikuasai oleh oknum collection agent. Dana tersebut disebut digunakan untuk menutup kredit bermasalah maupun kepentingan pribadi.
"Faktanya, uang tidak sampai ke masyarakat. Kasus seperti ini sudah berlangsung sejak lama. Yang bermain adalah oknum CA bersama pihak tertentu untuk kepentingan sendiri," katanya.
Akibat praktik tersebut, masyarakat yang identitasnya dipakai justru harus menanggung kewajiban membayar cicilan meski tidak pernah menerima manfaat dari dana KUR.
"Nama masyarakat dipakai, tetapi mereka tidak menerima uangnya. Yang seharusnya bertanggung jawab adalah ketua kelompok dan CA yang mengelola dana itu," ucap Ibrahim.
Ia juga menilai tekanan ekonomi menjadi salah satu faktor yang mendorong oknum tertentu memanfaatkan program KUR untuk memperoleh keuntungan pribadi. Padahal, program tersebut bertujuan memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil agar tidak bergantung pada pinjaman berbunga tinggi.
Pengawasan dan regulasi diminta diperkuat
Ibrahim mendorong pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan program KUR. Menurutnya, penerapan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) perlu diiringi dengan penegakan hukum yang tegas.
"OJK perlu bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran dana. Dari situ bisa diketahui apakah ada keterlibatan oknum perbankan, perangkat desa, atau pihak lain," ujarnya.
Ia juga menilai regulasi seharusnya diperkuat sebelum kasus serupa kembali menimbulkan kerugian.
"Masalah penipuan KUR sudah terjadi sejak lama. Regulasi seharusnya diperkuat sebelum muncul kerugian besar," katanya.
Bank dinilai hanya menjalankan fungsi penyaluran
Dalam pandangan Ibrahim, bank penyalur tidak bisa langsung dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab apabila seluruh dokumen pengajuan telah memenuhi ketentuan administratif dan diproses sesuai prosedur.
"Kalau dokumennya lengkap dan sudah disetujui sesuai prosedur, bank hanya menjalankan fungsi penyaluran. Yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah pihak yang menyalahgunakan dana, termasuk kelompok, perangkat desa, dan CA yang terlibat," ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menerima tawaran bantuan pengurusan KUR dari pihak tertentu.
"Pastikan mengenal orang yang menawarkan program tersebut. Datang langsung ke bank untuk meminta penjelasan dan jangan mudah percaya pada iming-iming yang tidak jelas," tuturnya.
Tiga tersangka telah ditetapkan
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro di sebuah bank BUMN Cabang Jember.
Ketiganya yakni MFH yang merupakan mantan Pimpinan Cabang Pembantu, serta dua collection agent, yaitu AM dari CV Jawara Tani dan IIS dari CV Idris Afnan Jaya.
Dalam perkara tersebut, dana KUR yang diduga diselewengkan disebut digunakan untuk menutup kredit macet serta memenuhi kepentingan pribadi.


