TpMlGUr8GSM9GpOiTSM6TSO0TY==

Dikepung Polisi, Dua Pencuri Burung Berkicau di Jember Akhirnya Ditangkap

Dikepung Polisi, Dua Pencuri Burung Berkicau di Jember Akhirnya Ditangkap - jemberterkini.id
Dikepung Polisi, Dua Pencuri Burung Berkicau di Jember Akhirnya Ditangkap - jemberterkini.id

JemberTerkini.ID - Kepolisian Sektor (Polsek) Rambipuji, Jember, Jawa Timur berhasil membekuk dua pelaku pencurian burung berkicau, Slamet (43) dan Sudar (52), setelah sempat berusaha kabur dari kejaran petugas. 

Penangkapan ini berlangsung dramatis di wilayah Kelurahan Bintoro, Kecamatan Patrang, Jember.

Diketahui, Slamet merupakan warga Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, sementara Sudar berasal dari Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember.

Kanit Reskrim Polsek Rambipuji, Bripka Bambang Febri, mengungkapkan bahwa kedua pelaku mencuri tiga ekor burung milik seorang warga bernama Arifiyanto. 

Burung-burung tersebut disimpan dalam sangkar di teras depan rumah korban.

"Setelah mencuri, mereka kabur menggunakan sepeda motor menuju arah Kecamatan Patrang," jelas Bambang, Sabtu (26/4/2025).

Berbekal laporan cepat dari korban dan informasi warga, pihak kepolisian segera berkoordinasi dengan Polsek Patrang dan Tim Resmob Polres Jember untuk melakukan pengepungan di lokasi persembunyian pelaku. 

Berkat sinergi aparat tersebut, kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil penyidikan sementara, pelaku membawa kabur tiga burung berkicau, yakni satu ekor Cucak Ijo, satu ekor Murai Batu, dan satu ekor Kenari. 

Ketiga burung tersebut kini dijadikan barang bukti di Polsek Rambipuji.

"Kerugian korban ditaksir mencapai Rp15 juta, berdasarkan nota pembelian burung tersebut," tambah Bambang.

Selain burung, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melarikan diri, sebilah pisau lengkap dengan sarungnya, satu unit handphone, serta sebuah tas punggung.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Saat ini, Slamet dan Sudar masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi pencurian lainnya di wilayah Jember.

Bripka Bambang juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan serupa, khususnya terhadap barang berharga yang sering disimpan di luar rumah.

"Kami mengajak masyarakat untuk selalu memastikan keamanan rumah masing-masing, termasuk menggunakan kunci ganda dan CCTV bila memungkinkan," pungkasnya.

Penangkapan ini menjadi pengingat penting bagi warga bahwa kerja sama antara masyarakat dan aparat sangat krusial untuk menjaga keamanan lingkungan.***

Konten berikut adalah iklan otomatis yang ditampilkan oleh Advernative. JemberTerkini.ID tidak terkait dengan materi konten ini.

Ketik kata kunci lalu Enter

close