TpMlGUr8GSM9GpOiTSM6TSO0TY==

Truk PT Imasco Hanya Boleh Beroperasi Malam Hari Demi Tekan Kerusakan Jalan di Jember

Truk PT Imasco Hanya Boleh Beroperasi Malam Hari Demi Tekan Kerusakan Jalan di Jember - jemberterkini.id
RDP di Komisi C DPRD Jember. /Dok. ISt

JemberTerkini.ID - Polemik kerusakan jalan di wilayah Jember Selatan kembali menjadi sorotan. Komisi C DPRD Jember menggelar rapat dengar pendapat (hearing) pada Senin (10/2/2025) untuk membahas permasalahan ini, khususnya terkait aktivitas truk pengangkut material semen milik PT Imasco Asiatic.

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Perhubungan (Dishub) Jember, Dishub Jawa Timur, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Jember dan Jawa Timur, Polres Jember, serta perwakilan dari PT Imasco Asiatic. 

Hasil sementara dari pertemuan ini memberikan peluang bagi truk PT Imasco untuk kembali beroperasi, namun dengan pembatasan waktu operasional.

Ketua Komisi C DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, menjelaskan bahwa armada berat tersebut hanya diperbolehkan melintas pada malam hari, yakni mulai pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB. 

Kebijakan ini diambil untuk meminimalkan gangguan terhadap pengguna jalan lainnya.

“Truk-truk ini memiliki kapasitas muatan antara 30 hingga 36 ton, dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton, lebar kendaraan 2,2 meter, dan tinggi 3 meter. Dengan pembatasan waktu operasional, diharapkan lalu lintas tetap lancar dan jalan lebih terjaga,” ujar Ardi.

Keputusan ini juga mempertimbangkan dampak ekonomi, mengingat hampir satu bulan pabrik semen PT Imasco Asiatic mengalami penghentian produksi akibat terhambatnya pasokan bahan baku.

Menanggapi kebijakan baru ini, Legal Manager PT Imasco Asiatic, Fendy, menyatakan akan segera melaporkan hasil pertemuan tersebut kepada pimpinan perusahaan. 

Ia berharap kesepakatan ini dapat diterapkan secara adil bagi semua pihak.

“Selama lebih dari satu bulan, produksi kami terhenti atau mengalami downtime. Namun, kami juga melihat adanya ketidakseimbangan dalam penegakan regulasi, di mana perusahaan logistik lain masih beroperasi dengan muatan lebih dari 40 ton,” ungkap Fendy.

Ia menekankan pentingnya penerapan aturan yang merata agar seluruh pelaku usaha dapat beroperasi dengan standar yang sama. 

“Sebagai perusahaan yang taat hukum, kami berharap ada kepastian dan kesetaraan kebijakan. Batas muatan kendaraan kami berada di kisaran 36-38 ton sesuai kebutuhan pabrik,” tambahnya.

DPRD Jember berencana mengadakan pertemuan lanjutan untuk membahas mekanisme sosialisasi aturan ini kepada pemilik kendaraan serta kelompok masyarakat yang sebelumnya menyampaikan keberatan.

“Kami masih akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk menentukan waktu sosialisasi. Kelompok masyarakat yang pro dan kontra terhadap kebijakan ini juga akan diundang agar ada kesepahaman bersama,” pungkas Ardi.

Dengan adanya pembatasan jam operasional ini, diharapkan dapat ditemukan solusi yang menguntungkan semua pihak, baik dari segi kelancaran lalu lintas, ketahanan infrastruktur jalan, maupun keberlanjutan operasional industri di Jember Selatan.***

Konten berikut adalah iklan otomatis yang ditampilkan oleh Advernative. JemberTerkini.ID tidak terkait dengan materi konten ini.

Ketik kata kunci lalu Enter

close