TpMlGUr8GSM9GpOiTSM6TSO0TY==

Ribuan Honorer di Jember Terancam Diberhentikan, Opsi Outsourcing Mengemuka

Ribuan Honorer di Jember Terancam Diberhentikan, Opsi Outsourcing Mengemuka - jemberterkini.id
Ribuan Honorer di Jember Terancam Diberhentikan, Opsi Outsourcing Mengemuka. /Dok. K-Radio

JemberTerkini.ID - Sebanyak 2.204 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menghadapi ancaman pemberhentian. 

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono, pada Selasa (4/2/2025). 

Menyikapi situasi ini, salah satu solusi yang diusulkan adalah mengalihkan tenaga honorer yang terdampak ke sistem outsourcing.

Budi menekankan bahwa proses pengalihan ini harus memperhatikan kebutuhan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta ketersediaan anggaran.

“Maka harus disesuaikan dengan kriteria kebutuhan masing-masing OPD. Terpenting adalah kekuatan anggarannya,” ujarnya.

Menurut data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember, total tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di kabupaten ini mencapai 13.119 orang. 

Dari jumlah tersebut:

- 7.410 orang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

- 5.709 orang tidak terdaftar di BKN.

Dari tenaga non-ASN yang terdaftar di BKN, sebanyak 6.869 orang telah mengajukan diri sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Sementara itu, 4.046 orang yang tidak terdaftar di BKN juga ikut mendaftar sebagai PPPK.

Namun, masih ada 2.204 tenaga non-ASN yang tidak mendaftarkan diri sebagai PPPK, sehingga mereka berpotensi diberhentikan. 

Budi juga mengingatkan bahwa angka ini bisa bertambah karena masih terdapat tenaga honorer yang mengalami kendala dalam pendataan.

“Jumlah ini ada potensi bertambah. Ada yang datanya kurang dan lainnya,” tambahnya.

Untuk mengatasi persoalan ini, Pemkab Jember tengah mengkaji kemungkinan menerapkan sistem outsourcing bagi tenaga honorer yang terdampak. 

Menurut Budi, tidak semua tenaga honorer dapat dialihkan ke sistem ini, karena ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah masa kerja minimal dua tahun atau hingga batas per 20 Januari 2023.

“Itu pun tidak semua honorer bisa dilakukan outsourcing. Hanya mereka yang masa kerjanya sudah dua tahun atau lebih, atau batasnya per 20 Januari 2023,” jelasnya.

Sebagai langkah selanjutnya, OPD bersama BKPSDM dijadwalkan mengadakan diskusi pada 13 Februari 2025 guna mencari solusi terbaik bagi ribuan tenaga honorer yang terdampak.

Selain itu, Budi yang juga merupakan politikus dari Partai NasDem menyatakan bahwa DPRD Jember berencana menggelar pertemuan lanjutan dengan BKPSDM serta Sekretaris Daerah untuk membahas anggaran belanja pegawai.

"Kami akan mengadakan pertemuan setelah pengumuman untuk bersama-sama mencari solusi bagi para tenaga honorer ini," tegasnya.

Keputusan terkait nasib ribuan tenaga honorer di Jember masih terus dikaji. 

Dengan adanya diskusi antara pemangku kebijakan, diharapkan solusi yang diambil dapat tetap mengakomodasi kebutuhan tenaga kerja tanpa mengabaikan keberlanjutan keuangan daerah.***

Konten berikut adalah iklan otomatis yang ditampilkan oleh Advernative. JemberTerkini.ID tidak terkait dengan materi konten ini.

Ketik kata kunci lalu Enter

close