![]() |
Anggaran Tak Ada, Penjaga Palang Pintu Kereta di Jember Dirumahkan. /Dok. ist |
JemberTerkini.ID - Empat palang pintu perlintasan kereta api di Kabupaten Jember, Jawa Timur, kini tidak lagi dijaga oleh tenaga honorer akibat ketiadaan anggaran.
Keputusan ini mulai berlaku sejak 4 Februari 2025, setelah pemerintah daerah tidak dapat memperpanjang kontrak tenaga honorer yang sebelumnya bertugas di lokasi tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, Agus Wijaya, memastikan bahwa palang pintu tersebut tetap dalam pengawasan.
“Sudah aman. Sudah ada yang menjaga semuanya,” ujar Agus saat dihubungi pada Sabtu siang, 15 Februari 2025.
Agus menjelaskan bahwa sebelumnya ada 16 tenaga honorer yang bertugas menjaga empat palang pintu tersebut.
Mereka digaji menggunakan anggaran pemerintah daerah.
Namun, dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah pada 3 Februari 2025, diputuskan bahwa kontrak mereka tidak dapat diperpanjang karena keterbatasan anggaran serta regulasi yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
“Yang menjadi kendala, tidak adanya perintah undang-undang untuk membuat kontrak atau menggaji tenaga honorer,” jelas Agus.
Keputusan tersebut mengejutkan para tenaga honorer yang terdampak. Mereka berhenti bekerja sejak sore hari pada 4 Februari 2025.
Menyikapi hal ini, Dinas Perhubungan segera mencari solusi dengan mengerahkan relawan dan tenaga internal untuk memastikan keamanan di perlintasan tersebut.
Saat ini, tiga palang pintu dijaga oleh relawan, sementara satu lainnya diawasi langsung oleh Dinas Perhubungan.
Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah desa, RT/RW, kepolisian, dan pihak militer turut berperan dalam pengawasan palang pintu kereta api.
Agus menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keselamatan lingkungan setempat.
“Masyarakat juga punya tanggung jawab untuk menjaga keselamatan di sekitar perlintasan,” tambahnya.
Anggota DPRD Kabupaten Jember, David Handoko Seto, turut menyoroti pemutusan kontrak tenaga honorer ini.
Ia menegaskan bahwa sebanyak 16 tenaga honorer penjaga palang pintu terdampak regulasi terbaru terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Pemerintah daerah tidak memiliki dasar regulasi untuk tetap menggaji mereka. Dan bukan hanya tenaga honorer di Dinas Perhubungan yang terdampak, tetapi juga ribuan tenaga non-ASN di sektor lain,” kata David.
Ia menjelaskan bahwa tenaga honorer di berbagai instansi, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan, dan tenaga kesehatan, juga mengalami nasib serupa.
“Bisa dibayangkan jika tukang sapu dirumahkan, dalam sepekan kota ini bisa menjadi kumuh. Begitu pula dengan tenaga kesehatan dan guru non-ASN yang berkurang, tentu berdampak pada pelayanan publik,” ujarnya.
David menambahkan bahwa DPRD Kabupaten Jember berencana membentuk panitia khusus (pansus) untuk mencari solusi atas permasalahan tenaga honorer ini.
“Anggarannya sebenarnya ada, tetapi pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk menggaji mereka menggunakan dana daerah,” ungkapnya.
Keputusan ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya tenaga honorer dalam berbagai sektor pelayanan.
Dengan keterlibatan DPRD dan pihak terkait, diharapkan solusi yang lebih baik dapat segera ditemukan guna memastikan kelancaran pelayanan publik di Jember.