![]() |
MK Akan Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pilkada 2024 pada 4-5 Februari - jemberterkini.id |
JemberTerkini.Id - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan dismissal atau putusan gugur tidaknya suatu perkara dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada 4-5 Februari 2025. Putusan ini akan menentukan apakah suatu perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian atau dinyatakan tidak dapat diterima.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa sidang lanjutan masih menunggu pemberitahuan dari MK terkait perkara yang akan diteruskan ke tahap pembuktian atau diputus melalui putusan dismissal.
“Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari MK berkaitan dengan kelanjutan perkara ini, apakah perkara akan lanjut pada tahap pembuktian atau nanti akan diputus dengan putusan dismissal yang akan diucapkan pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025,” ujar Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/1).
Pembacaan putusan dismissal ini dilakukan lebih cepat dibandingkan dengan jadwal yang telah ditentukan sebelumnya dalam Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024. Awalnya, putusan dismissal dijadwalkan pada 11-13 Februari 2025.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan bahwa seluruh pihak yang bersengketa akan dipanggil dalam pembacaan putusan tersebut. Ia berharap kepala daerah terpilih yang perkara sengketanya dinyatakan gugur dapat segera dilantik tanpa hambatan.
“Mudah-mudahan ini bagi yang sudah di-dismissal bisa digabung oleh pemerintah, satu gelombang dengan yang tidak dibawa ke MK,” ujar Saldi Isra.
Putusan dismissal menjadi penentu bagi kelanjutan suatu perkara ke tahap pembuktian. Jika suatu perkara dinyatakan berlanjut, para pihak yang bersengketa dapat mengajukan saksi dan/atau ahli dengan jumlah maksimal enam orang untuk sengketa gubernur dan empat orang untuk sengketa bupati serta wali kota.
Identitas saksi maupun ahli, beserta keterangan yang akan diberikan, harus diajukan ke Mahkamah sehari sebelum sidang pembuktian berlangsung.
Untuk ahli yang dihadirkan, wajib menyertakan surat izin dari lembaga atau institusi tempatnya bernaung.
“Mulai sekarang, kecuali yang diperintahkan Mahkamah, tidak ada lagi penambahan bukti dan inzage. Nanti baru dibuka lagi kalau perkaranya lanjut ke pembuktian berikutnya. Untuk perkara-perkara yang diputus di dismissal, tidak usah menambah bukti dan inzage lagi, cukup nikmati saja hasilnya dari dismissal itu,” jelas Saldi Isra.
Total perkara sengketa Pilkada atau yang dikenal sebagai Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024 mencapai 310 perkara. Jumlah tersebut terdiri dari:
23 perkara sengketa pemilihan gubernur,
238 perkara sengketa pemilihan bupati,
49 perkara sengketa pemilihan wali kota.
Dengan jumlah sengketa yang cukup besar, putusan dismissal ini akan menjadi tahapan krusial dalam penyelesaian sengketa Pilkada 2024.
Proses ini juga diharapkan dapat memastikan kejelasan hukum bagi seluruh pihak terkait serta mempercepat proses pelantikan kepala daerah terpilih.***