TpMlGUr8GSM9GpOiTSM6TSO0TY==

Sindikat Curanmor Lintas Daerah Dibekuk, 19 Motor Hasil Curian Masih Diburu Polres Jember

 

Sindikat Curanmor Lintas Daerah Dibekuk, 19 Motor Hasil Curian Masih Diburu Polres Jember. /Dok. Humas Polres Jember

Jember Terkini - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember berhasil meringkus seorang pria berinisial WS, yang diduga kuat sebagai anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah. 

WS diketahui telah beraksi di 22 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Jember sepanjang tahun 2024.

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (5/10/2024), mengungkapkan bahwa WS tidak beroperasi sendirian. 

Baca Juga: Kejati Jatim Bidik Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di BNI Jember, Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar

Ia merupakan bagian dari jaringan curanmor yang menyasar berbagai wilayah di Jawa Timur.

"Tersangka ini bagian dari jaringan. Mereka berdua, tapi baru satu orang yang berhasil kami tangkap, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," jelas AKBP Bayu Pratama.

Rekan WS yang masih buron telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Jember.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Kunjungi Jember, Dukung Gus Fawait dalam Kampanye Pilkada 2024

Dari 22 TKP yang disasar WS, polisi baru berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor hasil curian. 

Sementara itu, 19 unit lainnya masih dalam proses pencarian karena telah dijual oleh pelaku.

"Kami baru berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor, sementara 19 lainnya sedang kami telusuri karena sudah diperjualbelikan oleh tersangka," lanjut AKBP Bayu Pratama.

Baca Juga: Otak Perampokan Rp400 Juta di Jember Ditangkap Usai Terjadi Baku Tembak

Penangkapan WS merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan Polres Jember, menindaklanjuti keresahan masyarakat akibat maraknya aksi curanmor di wilayah tersebut.

Atas perbuatannya, WS dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polisi Imbau Masyarakat untuk Waspada

Kasus curanmor yang melibatkan WS ini menambah panjang daftar kasus serupa di Jember. 

Baca Juga: Siswi Kelas 2 SD di Jember Diduga Dilecehkan Teman Sekelas, Orang Tua Korban Tuntut Keadilan

Sebelumnya, pada bulan Juli 2024, Polres Jember juga berhasil membekuk dua pelaku curanmor yang beraksi dengan menggunakan airgun dan celurit. 

Menanggapi maraknya kasus curanmor, AKBP Bayu Pratama mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah-langkah pencegahan, seperti memasang kunci ganda pada kendaraan, memarkir kendaraan di tempat yang aman dan terpantau, serta segera melapor kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas yang mencurigakan.

Polres Jember berkomitmen untuk terus memberantas aksi curanmor dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.***

Konten berikut adalah iklan otomatis yang ditampilkan oleh Advernative. JemberTerkini.ID tidak terkait dengan materi konten ini.