JEMBER, JEMBER TERKINI – Sepasang suami istri (pasutri) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi proyek hidran senilai Rp 3 miliar. Uang yang semula dijanjikan untuk mendanai proyek tersebut diduga justru dialihkan untuk membayar utang pinjaman online (pinjol) dan membiayai proyek lainnya.
Pasangan berinisial SON dan istrinya, EE, yang berdomisili di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, kini tengah dilaporkan dalam kasus yang ditangani Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Jember. Polisi masih mendalami laporan tersebut dengan meminta keterangan sejumlah saksi.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember, Ipda Andry Yunny Prasetiyo, mengatakan penyidik telah memeriksa beberapa saksi dari pihak pelapor. Polisi juga berencana memanggil kedua terlapor untuk dimintai keterangan.
"Kami sudah memeriksa beberapa saksi dari pihak pelapor, dan dalam waktu dekat kami akan menjadwalkan pemanggilan terhadap terlapor, yakni pasutri tersebut, untuk dimintai keterangan," kata Andry, Sabtu (10/10/2026).
Dijanjikan Keuntungan Rp 617 Juta
Dugaan penipuan dan penggelapan ini bermula pada Juni 2025. Saat itu, kedua terlapor disebut menawarkan investasi kepada korban untuk pengerjaan proyek hidran milik PLN di Kabupaten Malang.
Korban kemudian menyerahkan dana investasi sebesar Rp 3 miliar dengan harapan memperoleh keuntungan Rp 617 juta setelah proyek tersebut selesai dikerjakan.
Namun, setelah lebih dari satu tahun berjalan, proyek yang dijanjikan tak kunjung rampung. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa dana yang disetorkan korban tidak digunakan sebagaimana kesepakatan awal untuk membiayai pengerjaan proyek hidran.
Kuasa hukum pelapor, Achmad Faiz, menyatakan pihaknya menemukan dugaan penyalahgunaan dana investasi yang diserahkan kliennya kepada pasangan tersebut.
"Uang Rp 3 miliar milik klien kami ternyata disalahgunakan. Bukannya dipakai untuk pengerjaan proyek hidran PLN seperti kesepakatan awal, dana tersebut justru dipakai untuk melunasi utang pinjol dan dialihkan ke proyek-proyek lain milik terlapor," kata Achmad Faiz kepada wartawan, Sabtu (10/10/2026).
Diduga Ada Transaksi Tidak Wajar di Rekening Perusahaan
Selain dugaan pengalihan dana investasi, pihak pelapor juga menyoroti transaksi keuangan pada rekening perusahaan yang berkaitan dengan terlapor.
Faiz mengungkapkan, berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihaknya, terdapat sejumlah transaksi yang dinilai tidak wajar pada rekening PT Adika Atmaja Teknik. Perusahaan tersebut diketahui dipimpin oleh salah satu terlapor yang menjabat sebagai direktur.
Menurut Faiz, transaksi tersebut diduga berkaitan dengan upaya mengaburkan aliran dana investasi milik korban.
"Dari hasil penelusuran, kami mendeteksi adanya transaksi tidak wajar di rekening PT Adika Atmaja Teknik, perusahaan di mana pelaku menjabat sebagai direktur. Transaksi ini diduga kuat sengaja dilakukan untuk mengaburkan aliran dana investasi milik korban," tegasnya.
Hingga kini, penanganan perkara masih berada pada tahap pendalaman oleh penyidik Satreskrim Polres Jember. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak pelapor dan berencana meminta keterangan kedua terlapor untuk mengungkap lebih jauh dugaan penyalahgunaan dana investasi tersebut.



Komentar0