TpMlGUr8GSM9GpOiTSM6TSO0TY==

Warga Jember dan Jawa Timur! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Kembali Dibuka! Catat Tanggalnya

Warga Jember dan Jawa Timur! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Kembali Dibuka! Catat Tanggalnya
Warga Jember dan Jawa Timur! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Kembali Dibuka! Catat Tanggalnya. /Dok. Ist


Jember Terkini - Kabar gembira bagi seluruh warga Jawa Timur, khususnya di Kabupaten Jember! Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan kesempatan emas untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui program pemutihan. 

Program ini resmi berlaku mulai hari ini, 1 Oktober 2024, hingga 30 November 2024.

Berdasarkan surat edaran nomor 900.113.1/35948/202.3/2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Timur, pemutihan kali ini mencakup beberapa keringanan, antara lain:

Baca Juga: Sampai Kapan DC Pinjol Meneror? Gak Bakal Lepas Kalau Anda Belum Lakukan Hal Ini

- Bebas Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya.

- Bebas denda pajak kendaraan bermotor.

- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

- Bebas PKB Progresif.

Baca Juga: Bagaimana agar Pinjol Ilegal Tidak Sebar Data? Ternyata Cukup Mudah dan Gak Perlu Ngeluarin Tenaga

Kasatlantas Polres Jember, AKP Fahmi Adyatma, yang mewakili kantor Samsat Jember,  menjelaskan bahwa program pemutihan ini merupakan yang ketiga kalinya digelar pada tahun 2024. 

"Pemutihan untuk penunggak pajak kendaraan bermotor berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024," ujarnya kepada awak media.

Langkah ini diambil oleh Pemprov Jatim sebagai upaya untuk mengoptimalkan potensi pajak dan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor PKB.

Baca Juga: Bagaimana Cara Menghentikan Teror Pinjol Ilegal, Gak Nyangka Ternyata Sepraktis Ini

"Program pemutihan denda dan beberapa biaya ini penting untuk meningkatkan potensi pajak dan penerimaan pendapatan Asli Daerah Jatim, khususnya dari sektor PKB," tambah Kasatlantas.

Untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, tersedia berbagai pilihan layanan, baik secara offline maupun online:

- Kantor Samsat Jember Barat dan Timur: Layanan tatap muka untuk pembayaran pajak dan pengurusan administrasi kendaraan.

Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan jika Gagal Bayar Pinjol Ilegal? Terapkan Ini Biar Bunga Tidak Membengkak

- Aplikasi e-Samsat Jatim: Memudahkan pembayaran pajak secara online melalui smartphone.

- Minimarket (Indomaret dan Alfamart): Alternatif pembayaran pajak yang mudah diakses.

- E-commerce (Tokopedia): Pilihan praktis bagi masyarakat yang terbiasa bertransaksi online.

- Financial technology (Link Aja): Memudahkan pembayaran pajak melalui dompet digital.

Baca Juga: Daftar Pinjol Bunga Rendah Proses Mudah, Dijamin Cair dalam Hitungan Menit Tanpa Takut Tagihan Mencekik

- Bank BTN dan KB Bukopin: Layanan pembayaran pajak melalui jaringan perbankan.

- Kantor Pos Indonesia: Pilihan pembayaran pajak yang tersebar luas hingga ke pelosok daerah.

- OPOP Jatim: Platform online yang menyediakan layanan pembayaran pajak.***

 

Konten berikut adalah iklan otomatis yang ditampilkan oleh Advernative. JemberTerkini.ID tidak terkait dengan materi konten ini.