Tidak Perlu Panik, Ini Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa Proses Panjang Dijamin Biaya Murah untuk Semua Kalangan (Dok. IG/Birojasadensiko) |
Jember Terkini - Cara mengurus STNK hilang dapat ditempuh oleh orang-orang yang sedang mengalami masalah tersebut.
Sebenarnya cara mengurus STNK hilang online jauh lebih praktis dan hemat budget.
Namun hal ini tentu sulit diterapkan oleh kalangan yang belum memahami teknologi sehingga banyak memilih biro jasa STNK hilang.
Baca Juga: Cek Pajak Kendaraan Jawa Barat, Buruan Terapkan Mulai Sekarang Biar Gak Kena Denda Keterlambatan
Bagaimana Cara Mengurus STNK Hilang?
Untuk mengurus STNK yang hilang, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan mulai dari mempersiapkan dokumen hingga mengunjungi kantor Samsat.
Berikut ini langkah-langkah mengurus STNK hilang yang perlu diikuti:
1. Persyaratan Dokumen
Dilansir Jember Terkini dari laman resmi Info Samsat Sleman, sebelum mengurus STNK hilang diperlukan sejumlah dokumen.
Baca Juga : Cara Mengurus STNK Hilang Online: Cukup Lakukan Ini, Tidak Perlu Biro Jasa STNK Hilang
Berikut ini langkah-langkah utama yang diterapkan:
- Anda perlu membuat laporan kehilangan dengan mendatangi kantor polisi setempat untuk mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan (SKTLK) atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Siapkan KTP asli pemilik kendaraan sebelumnya jika kendaraan belum di balik nama.
- Bawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta lima lembar fotokopinya.
Baca Juga: Cara Mengurus STNK Hilang Online: Cukup Lakukan Ini, Tidak Perlu Biro Jasa STNK Hilang
- Jika kendaraan masih dalam masa kredit, Anda bisa meminta fotokopi BPKB dari pihak leasing dan melegalisirnya di kantor polisi atau Samsat terdekat.
- Lampirkan surat kuasa dengan materai Rp10 ribu dari pemilik KTP sebelumnya.
- Jika surat kuasa tidak bisa dibuat, Anda bisa membuat surat pernyataan saat mengajukan pengurusan STNK di Samsat.
Baca Juga: Apa Itu Celah Klep? Berapa Ukuran Celah Katup In dan Ex yang Ideal? Begini Penjelasannya
2. Kunjungi Kantor Samsat
Setelah seluruh dokumen lengkap, bawa ke kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar.
Samsat buka pada hari kerja dari pukul 08.00 hingga 12.00, kecuali hari Jumat yang hanya sampai pukul 11.00.
3. Proses Pemeriksaan Fisik Kendaraan
Setelah itu, Anda akan menerima bukti hasil pemeriksaan yang berisi nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
Baca Juga: Ini Rekomendasi Oli yang Cocok untuk Vario 110 Karbu, Jangan Sampai Salah Pilih
Pastikan untuk memfotokopi hasil tersebut sebagai syarat pengurusan lebih lanjut.
4. Cek Status Blokir Kendaraan
Anda juga harus memeriksa apakah kendaraan memiliki blokir, terutama jika ada tunggakan pajak.
Jika ditemukan tunggakan, Anda perlu melunasinya terlebih dahulu sebelum STNK baru bisa diterbitkan.
Baca Juga: Sebelum Salah Beli, Ini Ukuran Panjang Kabel Gas Vario 125
5. Mengunjungi Loket Bea Balik Nama II
Setelah semua syarat terpenuhi, Anda bisa menuju loket Bea Balik Nama II untuk mengajukan permohonan pembuatan STNK baru.
Pastikan seluruh dokumen telah lengkap, termasuk bukti pemeriksaan fisik kendaraan.
6. Pembayaran
Jika ada pajak yang belum dibayar, Anda harus melunasinya sebelum STNK baru diterbitkan.
Baca Juga: Ini Dia Rekomendasi Karburator Mio Sporty yang Perlu Kamu Pakai di Kendaraan Sejuta Umat Ini
Anda juga perlu membayar biaya penerbitan STNK sesuai dengan aturan.
7. Pengambilan STNK Baru
Setelah melakukan pembayaran, Anda hanya perlu menunggu sampai petugas memanggil nama Anda untuk pengambilan STNK baru beserta Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Periksa kembali informasi yang tertera pada STNK dan SKPD agar tidak ada kesalahan.
Baca Juga: Berapa Ukuran Celah Klep Tiger yang Benar? Ini Dia Penjelasannya
Biaya Pengurusan STNK Hilang
Untuk kendaraan roda 2 atau 3, biaya pengurusan STNK yang hilang adalah Rp100 ribu sementara untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah Rp200 ribu.
Bayar sesuai prosedur agar proses pengurusan STNK hilang segera terselesaikan.
Kesimpulan
Cara mengurus STNK yang hilang memerlukan beberapa tahapan dan dokumen yang harus dipersiapkan.
Anda juga perlu memeriksa status pajak kendaraan dan melunasi jika ada tunggakan.
Setelah semua proses dan pembayaran selesai, STNK baru bisa diterbitkan. Meski proses ini memakan waktu dan usaha, langkah-langkahnya cukup jelas dan dapat diselesaikan dalam beberapa hari.***