TpMlGUr8GSM9GpOiTSM6TSO0TY==

Waduh! Pedagang Kaki Lima Wajib Sertifikasi Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mengurusnya

Pedagang Kaki Lima Wajib Sertifikasi Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mengurusnya
Pedagang Kaki Lima Wajib Sertifikasi Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mengurusnya. /Dok. JemberTerkini

Jember Terkini - Pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa mulai 17 Oktober 2024, seluruh produk makanan, minuman, dan jasa penyembelihan yang menghasilkan produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal. 

Aturan ini berlaku tanpa terkecuali, mulai dari pedagang kaki lima, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), hingga perusahaan besar, baik dalam maupun luar negeri.

"Semuanya. Semua berlaku untuk pelaku usaha mikro kecil, sampai pedagang keliling, gerobak dorong, pikul, semua. Pelaku usaha super mikro sampai menengah dan besar, semua. Termasuk pelaku usaha dalam dan luar negeri,” tegas Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag, Siti Aminah.

Baca Juga: Hujan Disertai Angin Kencang Landa Wirowongso Jember, Tiang Listrik Roboh Timpa Fasilitas Umum

Kewajiban sertifikasi halal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).  

Pemerintah memberikan tenggat waktu hingga 17 Oktober 2024 bagi para pelaku usaha untuk mengurus sertifikat halal.

"Terakhir kan 17 Oktober 2024, berarti di 18 Oktober 2024 sanksi diterapkan," jelas Siti saat ditemui di Kantor Gubernur Provinsi NTB.

Baca Juga: Bagaimana Cara Menghentikan Teror Pinjol Ilegal, Gak Nyangka Ternyata Sepraktis Ini

Sanksi Menanti Bagi yang Melanggar

Bagi pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal setelah tanggal 18 Oktober 2024,  akan dikenakan sanksi. 

Sanksi tersebut  berupa sanksi administratif  dan pelarangan izin edar.

"Kita akan lihat kenapa belum bersertifikat,” kata Siti.  

Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan jika Gagal Bayar Pinjol Ilegal? Terapkan Ini Biar Bunga Tidak Membengkak

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa untuk pelaku usaha skala menengah besar, pemerintah akan langsung memberikan sanksi berupa pelarangan izin edar bila per 18 Oktober produk belum bersertifikasi.

"Jadi dia enggak boleh beredar di mana pun karena belum halal. Karena di Oktober 2024 tanggal 18 hanya ada produk halal. Kalau ada produk non-halal dia hanya mencantumkan lambang atau tulisan bahwa ini non-halal. Sanksi itu akan diterapkan di 18 Oktober 2024,” tegas Siti.

Cara Daftar Sertifikasi Halal

Untuk mendaftar sertifikasi halal, pelaku usaha dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

Baca Juga: Daftar Pinjol Bunga Rendah Proses Mudah, Dijamin Cair dalam Hitungan Menit Tanpa Takut Tagihan Mencekik

- Akses laman resmi BPJPH: Kunjungi situs resmi BPJPH di https://halal.go.id/

- Buat akun SiHalal: Lakukan registrasi dan buat akun di sistem informasi halal (SiHalal).

- Ajukan permohonan sertifikasi halal: Lengkapi data diri dan jenis produk pada formulir yang tersedia di SiHalal.

- Unggah dokumen persyaratan: Unggah dokumen persyaratan sesuai jenis usaha, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), daftar produk, dan proses pengolahan produk.

- Verifikasi dan validasi: BPJPH akan melakukan verifikasi dan validasi data serta dokumen yang telah diunggah.

Baca Juga: Aplikasi Pinjol Bunga Rendah Tenor Panjang OJK, Bisa Bikin Nasabah dapat Pinjaman Dana hingga 10 Juta

- Pemeriksaan oleh LPH: Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) akan melakukan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di lokasi usaha.

- Sidang fatwa MUI: Hasil pemeriksaan LPH akan diajukan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendapatkan penetapan fatwa halal.

- Penerbitan sertifikat halal: Setelah mendapatkan fatwa halal dari MUI, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal untuk pelaku usaha.

Pentingnya Sertifikasi Halal

Kewajiban sertifikasi halal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi konsumen muslim dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global. 

Baca Juga: Pinjol Bunga Rendah Tenor Panjang OJK, Buruan Download Sekarang juga dan Rasakan Limit Panjang untuk Kebutuhan Perusahaan

Dengan adanya sertifikat halal, konsumen dapat merasa aman dan yakin bahwa produk yang mereka konsumsi telah memenuhi standar kehalalan.

Diharapkan dengan adanya aturan ini, Indonesia dapat menjadi pusat produsen produk halal dunia.*** 

Konten berikut adalah iklan otomatis yang ditampilkan oleh Advernative. JemberTerkini.ID tidak terkait dengan materi konten ini.