TpMlGUr8GSM9GpOiTSM6TSO0TY==

Mahasiswa di Jember yang Terjerat Kasus Pelecehan Anak TK, Kampus Berikan Sanksi

Mahasiswa di Jember yang Terjerat Kasus Pelecehan Anak TK, Kampus Berikan Sanksi. /Dok. Tribun Iman Nawawi


Jember Terkini - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak TK di Kecamatan Tempurejo, Jember, Jawa Timur, terus bergulir. 

Setelah melalui proses penyelidikan, kasus ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan oleh Polres Jember. 

Terduga pelaku yang merupakan mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi swasta di Jember kini menghadapi sanksi akademik dari kampusnya.

Baca Juga: Viral di Jember! Pasangan Pelajar Terciduk Bercumbu di Kafe, Ambulu Geger

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jember, Poejie Boediono, menyampaikan bahwa korban telah menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Jember pada Senin, 9 September 2024. 

"Pemeriksaan ini untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," ujar Poejie. Namun, dia mengaku tidak mengetahui secara rinci substansi pemeriksaan tersebut.

Poejie menambahkan bahwa pihaknya berencana membawa korban untuk mendapatkan pendampingan psikologis. 

Baca Juga: Viral di Jember! Kasus Mahasiswa Unej Diduga Lakukan Pelecehan, Minta Kirim Foto Bugil ke Puluhan Wanita

Hal ini dilakukan mengingat korban masih menunjukkan ketakutan ketika ditanya mengenai kejadian yang menimpanya, sesuai keterangan dari orang tuanya. 

"Sayangnya, upaya ini belum terealisasi karena setelah pemeriksaan, korban langsung pulang," jelas Poejie.

Sanksi akademik telah dijatuhkan kepada terduga pelaku oleh kampus tempatnya menuntut ilmu. 

Baca Juga: Sang Ayah Mencari Keadilan! Mahasiswa di Jember Cabuli Bocah 5 Tahun, Masih Orang Terdekat Korban, Dilakukan di Rumah Nenek

Pelaku, yang dikabarkan baru lulus dan tengah menunggu wisuda, kini tidak dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang profesi sebagai mahasiswa kesehatan. 

Pihak kampus menyampaikan hal ini saat berkunjung ke Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jember.

"Pihak kampus datang langsung ke OPD kami, menyampaikan sanksi yang diberikan kepada terduga pelaku, dan meminta agar kasus ini segera diselesaikan secara hukum. 

Baca Juga: Hendak ke ATM, Ibu di Kencong Jadi Korban Begal, Alami Luka Parah Usai Melawan Hingga Terkapar di Jalan

Terduga pelaku juga telah dimasukkan dalam daftar hitam, sehingga tidak bisa melanjutkan pendidikan profesi," tambah Poejie.

Di sisi lain, kuasa hukum terduga pelaku, Suyitno Rahman, mengonfirmasi bahwa kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan. 

"Dalam minggu ini, klien saya akan dipanggil sebagai saksi, kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara dan penetapan tersangka," ujarnya pada Selasa, 10 September 2024.

Terkait sanksi akademik yang diberikan kepada kliennya, Suyitno tidak mempermasalahkannya. Menurutnya, kliennya sudah dewasa sehingga wajar jika kampus memberikan sanksi. 

"Kalau pelaku masih anak-anak, mungkin masa depannya harus dipertimbangkan. Tapi karena dia sudah dewasa, sanksi ini berada di luar kewenangan saya sebagai kuasa hukum," pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat keterlibatan seorang mahasiswa dalam dugaan kejahatan serius terhadap anak di bawah umur. Masyarakat menanti kelanjutan proses hukum yang tengah berjalan.***

Konten berikut adalah iklan otomatis yang ditampilkan oleh Advernative. JemberTerkini.ID tidak terkait dengan materi konten ini.