Kepala Desa Sukamakmur Sofyan Hadi Chandra Yakub S.Pd Ketika ditemui Awak Media Kabardaerah.com_ Diruang Kerjanya (Foto By Slamet) |
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jember, Arief Fatchurrohman, mengungkapkan bahwa oknum tersebut adalah Kades Sukamakmur, Kecamatan Ajung, yang telah diamankan pada Kamis (4/7/2024).
“Kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Satreskrim Polres Jember,” kata Arief dalam pernyataannya pada Selasa (9/7/2024). Pelaku yang berinisial SH alias Y, disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Menurut Arief, insiden penganiayaan terjadi pada 27 September 2023 sekitar pukul 01.30 WIB di halaman parkir tempat karaoke keluarga STAR di Perumahan Argopuro, Kecamatan Kaliwates, Jember. Namun, pihak Kejaksaan tidak mengungkapkan hubungan antara tersangka dengan korban.
“Hubungan antara tersangka SH alias Y dan korban R akan diketahui lebih jelas dalam proses persidangan. Yang pasti, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka mengaku telah melakukan kekerasan dengan menampar korban beberapa kali, yang dibuktikan dengan hasil visum,” tambah Arief.
Akibat kekerasan yang dilakukan oleh kades tersebut, korban harus menjalani perawatan medis. Hasil visum menunjukkan adanya kemerahan di pipi kiri, bengkak, luka lecet di bibir bagian dalam, dan luka lebam di bawah rahang kiri yang diduga akibat benturan benda keras dan tumpul.
Arief menjelaskan bahwa pemukulan tersebut dianggap sebagai tindakan dengan benda tumpul, karena jika bersentuhan dengan benda tajam biasanya akan menyebabkan sobekan atau robekan. Ia juga menduga bahwa sebelum penganiayaan terjadi, keduanya mungkin terlibat konflik di tempat karaoke tersebut.
“Kemungkinan ada konflik di tempat karaoke Star, kemudian mereka berdua pulang,” beber Arief. Namun terkait motif penganiayaan, pihak Kejaksaan meminta untuk menunggu hasil persidangan.
“Ancaman hukuman untuk pasal 351 ayat 1 KUHP adalah maksimal 2 tahun 8 bulan. Statusnya, kepala desa di Jember,” tegas Arief.
Kasus ini akan terus dipantau, dan masyarakat diharapkan menunggu hasil persidangan untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut mengenai insiden tersebut.