Jember Terkini - Seorang guru ngaji di Jember, Jawa Timur, diduga mencabuli murid-muridnya saat praktik wudhu.
Kasus ini mengejutkan banyak pihak, terutama orang tua para korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Kasus ini mencuat setelah laporan dari salah satu orang tua korban yang berinisial C-A dibuat dengan Nomor LP/B/58/11/2024/SPKT/POLRES JEMBER/POLDA JAWA TIMUR pada 10 Februari 2024.
Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tindak pidana ini diduga dilakukan oleh Ustad Heri di kamar mandi Musholla AL-AMAL, Jember.
Seorang ibu korban, Y-N (40), mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah salah satu anggota keluarga menyarankan agar putrinya tidak lagi mengikuti pengajian di Musholla AL-AMAL karena diduga mengalami pencabulan oleh gurunya.
"Berkat informasi tersebut, kami mencoba menggali lebih lanjut dan menanyakan kejadian yang menimpa putri kami yang berinisial M-P-A (12). Awalnya ia takut bercerita karena diancam oleh pelaku, yang berinisial H-R," ujar Y-N pada Jumat, 14 Juni 2024.
Menurut Y-N, putrinya akhirnya mengungkapkan bahwa pada bulan Oktober, ia bersama tiga teman lainnya diajari praktik wudhu oleh H-R.
Namun, saat praktik tersebut, H-R memaksa mereka membuka mukena dan celana, lalu menciumi dan meraba bagian sensitif korban.
"Orang tua mana yang tega mendengar anaknya diperlakukan seperti itu, apalagi mereka masih di sekolah dasar kelas V.
Kami segera mencari informasi dari teman-teman ngaji lainnya dan ternyata tiga dari mereka mengalami perlakuan yang sama," lanjut Y-N.
Y-N melaporkan kejadian ini kepada Ketua RT setempat, namun tidak mendapat respon. Akhirnya, laporan resmi dibuat ke Mapolres Jember dengan harapan pelaku diproses secara hukum.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP. Abid Uais Al Qorni Aziz, membenarkan laporan tersebut.
Dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur sudah ditetapkan tersangka setelah memeriksa korban dan saksi lainnya.
"Hasil dari pemeriksaan terhadap 3 korban dan 3 saksi lainnya menunjukkan adanya cukup bukti untuk menahan tersangka guna mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Abid.
Abid juga menambahkan bahwa modus operandi tersangka adalah berdalih mengajarkan praktik wudhu namun dilakukan satu per satu di dalam kamar mandi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81-82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***