TpMlGUr8GSM9GpOiTSM6TSO0TY==

Wajah Kota Semrawut, Dishub Jember Potong Kabel FO di Tiang PJU

 

Wajah Kota Semrawut, Dishub Jember Potong Kabel FO di Tiang PJU

Jember Terkini - Demi menjaga estetika dan ketertiban wilayah perkotaan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember menertibkan kabel fiber optik (FO) ilegal yang terpasang di tiang penerangan jalan umum (PJU). 

Kabel-kabel tersebut dinilai melanggar aturan karena dipasang tanpa izin serta mengganggu fungsi fasilitas jalan.

Penertiban dilakukan oleh 30 tim gabungan Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang yang melibatkan Dishub, Bakesbangpol, Satpol PP, serta Bapenda, pada Kamis (5/2/2026). 

Kepala Dinas Perhubungan Jember, Gatot Triyono, menjelaskan bahwa operasi ini menyasar kabel FO yang menempel pada aset milik Pemerintah Kabupaten Jember tanpa izin resmi.

“Kami dari Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang gabungan melaksanakan penertiban kabel FO di tiang PJU karena pemasangannya ilegal dan tidak memiliki izin,” ujar Gatot.

Ia mengungkapkan, keberadaan kabel FO ilegal kerap menimbulkan gangguan teknis akibat gesekan dengan jaringan kabel PJU milik Pemkab Jember. 

Kondisi tersebut sering menyulitkan petugas saat melakukan perawatan dan bahkan memicu gangguan operasional sistem penerangan jalan.

Selain berdampak secara teknis, Gatot menilai pemasangan kabel yang semrawut juga merusak keindahan kota. Dengan adanya penertiban ini, ia berharap wajah Kota Jember menjadi lebih tertib dan nyaman dipandang.

Gatot menegaskan bahwa tiang PJU merupakan aset daerah yang berada di bawah pengelolaan Dishub Jember. 

Pemanfaatannya oleh utilitas lain, termasuk kabel telekomunikasi, diperbolehkan selama memenuhi ketentuan perizinan dan tidak mengganggu operasional fasilitas jalan.

Pada hari pertama operasi, tim gabungan memangkas kabel FO ilegal di lima titik wilayah perkotaan Jember. 

Namun, hingga kini belum dilakukan pendataan jumlah penyedia layanan yang terdampak. Penertiban tersebut juga belum disertai sanksi administratif maupun denda.

“Saat ini belum ada sanksi. Kami hanya memotong dan menyita kabel-kabel yang melanggar,” jelas Gatot.

Penindakan ini mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2019 yang melarang pemasangan utilitas yang mengganggu perlengkapan fasilitas jalan. 

Ke depan, penertiban akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari kawasan perkotaan hingga wilayah lainnya di Kabupaten Jember.***

Konten berikut adalah iklan otomatis yang ditampilkan oleh Advernative. JemberTerkini.ID tidak terkait dengan materi konten ini.

Ketik kata kunci lalu Enter

close