TpMlGUr8GSM9GpOiTSM6TSO0TY==

Kronologi KA Logawa Tertemper Dump Truk di Jember, Satu Orang Meninggal Dunia

Kronologi KA Logawa Tertemper Dump Truk di Jember, Satu Orang Meninggal Dunia - jemberterkini.id
Kronologi KA Logawa Tertemper Dump Truk di Jember, Satu Orang Meninggal Dunia. /Dok. Humas KAI Daop 9

JemberTerkini.ID - Sebuah kecelakaan melibatkan Kereta Api (KA) Logawa dengan sebuah dump truk terjadi di perlintasan sebidang Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada Senin (17/2). Insiden ini menyebabkan satu orang meninggal dunia.

Menurut keterangan Manajer Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, peristiwa itu terjadi pada pukul 08.27 WIB di kilometer 201+6/7 petak jalan antara Stasiun Arjasa dan Stasiun Jember. 

KA Logawa yang berangkat dari Stasiun Ketapang, Banyuwangi, menuju Purwokerto tertemper dump truk yang melintas di perlintasan sebidang tersebut.

“Perjalanan KA Logawa dilanggar oleh sebuah dump truk sehingga kereta langsung berhenti untuk dilakukan pemeriksaan sarana,” ujar Cahyo dalam keterangannya.

Setelah memastikan kondisi sarana aman dan posisi dump truk telah menjauh dari rel, KA Logawa kembali melanjutkan perjalanan menuju Stasiun Jember. 

Sesampainya di stasiun, dilakukan pemeriksaan ulang terhadap kereta dan ditemukan adanya kerusakan pada selang saluran udara yang memerlukan perbaikan.

Akibat kecelakaan ini, KA Logawa mengalami keterlambatan selama 19 menit. “Kami menyampaikan permohonan maaf atas gangguan perjalanan yang terjadi akibat insiden ini,” tambah Cahyo.

PT KAI Daop 9 Jember mengimbau pengguna jalan untuk lebih berhati-hati saat melewati perlintasan sebidang. 

Cahyo menegaskan bahwa setiap pengendara harus berhenti terlebih dahulu dan memastikan tidak ada kereta yang melintas sebelum menyeberang.

Pihak KAI juga mengingatkan pentingnya mematuhi aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, yang mengharuskan pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api.

Selain itu, Pasal 296 menyebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor yang menerobos perlintasan kereta tanpa berhenti dapat dikenai hukuman penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000.

Lebih lanjut, Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan bahwa pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas di perlintasan sebidang.

“Kami sangat menyesalkan masih adanya pelanggaran di perlintasan sebidang yang disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan. Kami berharap masyarakat lebih waspada dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama,” pungkas Cahyo.(*)

Konten berikut adalah iklan otomatis yang ditampilkan oleh Advernative. JemberTerkini.ID tidak terkait dengan materi konten ini.

Ketik kata kunci lalu Enter

close