![]() |
Ilustrasi: Penumpang Motor Tewas Terlindas Mobil Usai Terjatuh Saat Masuk ke Jalan Tol Jagorawi - jemberterkini.id |
JemberTerkini.ID - Sebuah kecelakaan tragis terjadi di ruas Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) pada Rabu (22/1/2025), yang mengakibatkan seorang penumpang motor tewas dan pengendaranya mengalami luka serius. Peristiwa ini terjadi tepatnya di Km 39+700 B arah Jakarta.
Menurut keterangan Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bogor Kota, AKP Santi Marintan, kecelakaan bermula ketika sebuah sepeda motor dengan nomor polisi B-6941-TKI masuk ke jalur tol melalui Gerbang Tol Bogor Selatan, Kota Bogor. Pengendara motor diduga mengantuk sehingga hilang kendali dan terjatuh di lajur 3 tol arah Jakarta.
“Diduga pengendara motor tidak hati-hati dan kurang antisipasi saat berkendara. Ketika berada di lajur 3, pengendara mengantuk, oleng, lalu terjatuh. Akibatnya, penumpangnya terlindas kendaraan roda empat yang melaju di belakangnya,” ujar Santi saat dimintai keterangan pada Kamis (23/1/2025).
Peristiwa ini merenggut nyawa JSR (58), seorang penumpang motor asal Jakarta, yang tewas di lokasi kejadian.
Sementara itu, pengendara motor, IY (36), juga asal Jakarta, mengalami luka berat dan kini tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Ciawi.
“Korban meninggal dunia di lokasi adalah JSR, penumpang motor berusia 58 tahun. Sedangkan pengendara, IY, mengalami luka berat dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis,” jelas Santi.
Kejadian bermula ketika sepeda motor masuk ke jalur tol melalui Jl Raya Sukaraja-Katulampa, Parung Banteng, Kota Bogor.
Memasuki tol, pengendara diduga tidak menyadari risiko berkendara di jalur yang diperuntukkan bagi kendaraan roda empat.
Saat melaju di lajur 3, pengendara kehilangan kendali hingga terjatuh. Malangnya, penumpang motor terlindas mobil yang belum diketahui identitas pengemudinya.
“Kendaraan roda empat yang melindas korban tidak tercatat identitasnya, karena langsung melanjutkan perjalanan setelah kejadian. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” imbuh Santi.
Polresta Bogor Kota kembali mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas, terutama terkait larangan kendaraan roda dua memasuki jalur tol.
Jalan tol dirancang khusus untuk kendaraan roda empat atau lebih, dengan kecepatan minimum dan kondisi lintasan yang tidak cocok untuk kendaraan roda dua.
“Kami mengingatkan kepada masyarakat bahwa jalan tol bukan untuk kendaraan roda dua. Selain melanggar aturan, ini juga sangat membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya,” tegas Santi.
Peristiwa ini menambah catatan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelanggaran peraturan di jalan tol. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengetahui secara rinci kronologi dan pihak-pihak yang terlibat dalam kejadian ini.***