Hadi Sasmito. |
Jember Terkini - Kabupaten Jember hampir memiliki Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) untuk periode 2024-2044, yang akan menggantikan perda sebelumnya dari tahun 2015.
"Persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sudah kami tindaklanjuti dengan berkirim surat kepada DPRD Jember untuk diproses lebih lanjut," ujar Sekretaris Daerah Pemkab Jember Hadi Sasmito, Jumat (2/8/2024).
Dengan batas waktu yang ketat, proses pembahasan Perda ini harus segera dilakukan.
"Secara administrasi, bupati sudah mengirimkan surat untuk diproses lebih lanjut. Mekanismenya nanti akan kita lihat dari tata tertib DPRD, apakah diperlukan sidang panitia khusus lagi untuk persetujuan substansi itu, kami akan mengikuti. Tapi ujungnya pasti diparipurnakan," jelas Hadi.
Bupati Hendy Siswanto bersama jajaran Pemkab Jember telah menghadiri rapat koordinasi lintas sektor di Hotel Bidakara, Jakarta pada Kamis (11/7/2024).
Rapat tersebut dihadiri oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Dwi Hariyawan S, serta seluruh kementerian dan lembaga di tingkat pusat.
Rapat ini merupakan salah satu tahapan penting sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, sebelum persetujuan substansi dari Menteri ATR/BPN diterbitkan.
Hadi mengungkapkan bahwa tiga bulan setelah persetujuan substansi, Perda RTRW harus diundangkan.
Jika tidak ada kesepakatan antara eksekutif dan legislatif di tingkat daerah, maka penetapannya akan ditarik dan diresmikan melalui peraturan menteri.
"Harapan kami, pembahasan tidak memakan waktu terlalu lama. Catatan-catatan dalam persetujuan substansi harus kami sesuaikan dan tindaklanjuti," tambah Hadi.
Percepatan ini diperlukan karena masa jabatan anggota DPRD Jember periode 2019-2024 segera berakhir, dan anggota DPRD Jember periode 2024-2029 akan dilantik pada 21 Agustus 2024.
Setelah pelantikan, semua agenda kenegaraan tidak bisa diselenggarakan sebelum terbentuknya alat kelengkapan Dewan (AKD).
"Pembentukan AKD biasanya membutuhkan waktu sebulan setelah pelantikan. Kami berupaya agar Perda ini selesai sebelum pelantikan agar lebih efektif," ujar Hadi.
Rancangan Perda RTRW Jember 2024-2044 telah disesuaikan dan disempurnakan, dengan perubahan mencapai 40 persen dibandingkan perda sebelumnya.
"Kami hanya menyesuaikan beberapa hal di Jember," kata Hadi.
Kepala Dinas Cipta Karya Rahman Anda menyatakan bahwa semua materi teknis dokumen RTRW sudah selesai. Pembahasan lintas sektor di Jakarta dilakukan untuk menyinkronkan program nasional dan telah menghasilkan persetujuan substansi.
Beberapa rencana pengembangan Kabupaten Jember yang diakomodasi dalam perda ini antara lain pembangunan jalan tol yang menghubungkan Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jember, Kabupaten Situbondo, dan Kabupaten Banyuwangi; pelebaran dan pembangunan jalan nasional; serta pengembangan pelabuhan pengumpan regional dan pelabuhan perikanan.
Selain itu, ada juga rencana pengembangan jalur kereta api, bandar udara pengumpan, terminal, serta pusat kegiatan wilayah melalui pengembangan sistem permukiman.***