TpMlGUr8GSM9GpOiTSM6TSO0TY==

Pemerintahan Desa di Jember Rawan Korupsi, Inspektorat Dorong Digitalisasi Keuangan

Inspektur Inspektorat Kabupaten Jember Ratno Cahyadi Sembodo - jemberterkini.id
Inspektur Inspektorat Kabupaten Jember Ratno Cahyadi Sembodo - jemberterkini.id

JemberTerkini.ID - Pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Jember, Jawa Timur, masih menghadapi berbagai tantangan yang berpotensi memicu penyimpangan.

Salah satu faktor utama adalah masih adanya transaksi tunai dalam pengelolaan anggaran desa. Inspektorat Kabupaten Jember menyoroti kelemahan dalam tata kelola pemerintahan desa dan mendorong digitalisasi sebagai solusi.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Jember, Ratno Cahyadi Sembodo, mengungkapkan perlunya pembinaan dalam berbagai aspek tata kelola desa. 

“Banyak hal yang harus dibina, mulai dari penyusunan administrasi laporan pertanggungjawaban keuangan, penyeragaman standardisasi pelaksanaan proyek fisik, hingga monitoring dan evaluasi,” ujarnya, Selasa (28/1/2025).

Menurut Ratno, salah satu tantangan utama adalah masih banyaknya transaksi tunai yang dilakukan oleh pemerintah desa. 

“Bagaimanapun, jika orang memegang uang tunai, pasti ada risiko godaan. Kami sedang berupaya agar transaksi sebisa mungkin bersifat cashless untuk meminimalisasi risiko penyimpangan,” kata Ratno.

Selain itu, keterlambatan dalam pencairan dana desa (DD) juga menjadi persoalan. Dana desa tahap kedua, misalnya, hanya bisa dicairkan setelah tahap pertama terselesaikan. 

Namun, banyak desa yang tidak tertib dalam menyusun laporan pertanggungjawaban, sehingga pencairan sering terhambat.

Meski telah ada Tim Fasilitator Kecamatan (TFK) untuk mendampingi 226 desa di Jember, peran mereka selama ini hanya sebatas mengawasi pelaksanaan dana desa, bukan keseluruhan tata kelola keuangan desa. 

“Tahun ini kami akan menyamakan persepsi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), pendamping, serta TFK agar ada keselarasan dalam pengawasan,” tambah Ratno.

Salah satu kendala yang dihadapi pemerintah desa adalah keterbatasan sumber daya manusia (SDM). 

“Regulasi bersifat hitam-putih, sementara kapasitas SDM di desa belum tentu memadai. Oleh karena itu, kesalahan dalam tata kelola kerap terjadi. Kami akan terus berupaya memperbaikinya,” ujar Ratno.

Dalam menangani dugaan pelanggaran, Inspektorat Jember bekerja sama dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta aparat penegak hukum. 

“Jika dugaan pelanggaran masih bersifat administratif, Inspektorat akan menangani. Namun, jika ada indikasi tindak pidana korupsi, maka akan ditindaklanjuti oleh aparat hukum,” jelasnya.

Untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, pemerintah Jember mendorong penggunaan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). 

“Aplikasi ini sudah ada, tetapi jika tidak ada yang meng-input data secara tertib, tetap akan ada celah penyimpangan,” kata Ratno.

DPMD Jember juga berupaya memperbaiki tata kelola dengan menghadirkan aplikasi khusus penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Jember. 

“Dengan standar RAB, pelaksanaan kegiatan memiliki acuan jelas terkait harga satuan, volume bahan, dan lainnya,” kata Kepala DPMD Jember, Adi Wijaya.

Selain itu, Jember akan menerapkan Siskeudes Link, aplikasi berbasis web yang dikembangkan oleh Bank Jatim, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. 

“Siskeudes Link akan membantu pemerintah desa dalam mengelola keuangan secara lebih transparan. Saat ini, kami sedang melakukan uji coba sebelum diterapkan secara luas,” ungkap Adi.

Adi menambahkan bahwa setiap desa memiliki tantangan yang berbeda dalam pengelolaan keuangan. 

“Kami akan terus melibatkan berbagai pihak untuk memperjelas tugas pemerintahan desa dalam mengelola anggaran. Dengan berbagai instrumen digital yang sedang disiapkan, kami berharap risiko penyimpangan semakin berkurang,” tutupnya.

Konten berikut adalah iklan otomatis yang ditampilkan oleh Advernative. JemberTerkini.ID tidak terkait dengan materi konten ini.